Selaras dengan komitmen PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu, menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja dan Kode Etik Pegawai, khususnya nilai budaya Integritas.

PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) memiliki sistem Whistleblowing System (WBS), yang merupakan sebuah sarana pengelolaan pelaporan atas dugaan tindakan pelanggaran yang terjadi dilingkungan ataupun melibatkan pihak internal PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) sehingga menjadi media yang efektif untuk membantu mengungkap adanya kejadian Fraud atau kecurangan.

PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) sangat menghargai informasi yang anda laporkan dan berkomitmen menindaklanjuti, oleh karena itu setiap pelapor mendapat jaminan kerahasiaan identitasnya selama dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan.

Jenis Pengaduan Yang Dapat Dilaporkan

Jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui mekanisme Whistleblowing System antara lain:

  1. Korupsi (Pemerasan, Benturan Kepentingan, Penyuapan dan Penerimaan tidak sah)
  2. Penyalahgunaan aset
  3. Kecurangan/memalsukan yang dapat menimbulkan kerugian finansial / non finansial
  4. Penipuan
  5. Pembocoran rahasia Perusahaan
  6. Pelanggaran atas hukum atau peraturan perusahaan termasuk didalamnya pelanggaran terhadap SOP yang berlaku
  7. Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaporan Whistleblowing dapat disampaikan melalui email “whisleblowing@danarupiah.com” atau klik link dibawah: