“HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.”

Tentang Kami

PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) adalah perusahaan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang telah berijin dengan nomor KEP-18/D.05/2020 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bergerak di bidang pendanaan konsumen berbasis teknologi daring.

DanaRupiah memiliki produk pembiayaan untuk tiga kebutuhan utama yakni: pinjaman tunai (personal) dengan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.

Sejak beroperasi, DanaRupiah telah merealisasikan lebih dari 10 juta transaksi berupa pinjaman baru dan pinjaman berulang (Data per Mei 2023). DanaRupiah telah memperoleh sertifikat ISO 27001:2013 yang merupakan standardisasi sistem manajemen keamanan informasi.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang DanaRupiah, kunjungi danarupiah.id .

Partners

September 2024

 

Total Pinjaman Yang Sudah Disalurkan Rp 16.64 T Jumlah Borrower Aktif 274 Ribu
Total Pendanaan Tahun Ini Rp 1.46 T Jumlah Borrower Tahun Ini 170 Ribu
Total outstanding Rp 497 M Jumlah Akumulasi Lender Sejak Awal Berdiri 91
Total Pendanaan Rp 151 M Jumlah Lender Tahun lni 5
Jumlah Akumulasi Borrower 1.78 Jt Jumlah Lender 5

 

  • All
  • Blog

Disclaimer (Penting untuk dibaca)

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional secara langsung melalui Aplikasi DanaRupiah.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) dapat melakukan pemrosesan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) yang meliputi:

(a) Pemerolehan dan pengumpulan;

(b) Pengolahan dan penganalisan;

(c) Penyimpanan;

(d) Perbaikan dan pembaruan;

(e) Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;

(f) Penghapusan atau pemusnahan;

(g) Tindakan pemrosesan data pribadi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

dimana data pribadi Pengguna diproses pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  1. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini dan Penyelenggara dengan ini tidak bertanggung jawab jika Pemberi Pinjaman tersebut tetap menggunakan layanan DanaRupiah.
  2. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  3. Setiap pelanggaran Pengguna yang timbul akan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara dan/atau Pemberi Pinjaman dengan tindakan-tindakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  5. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  6. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

PT Layanan Keuangan Berbagi merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.

Isi dan materi yang tersedia pada situs Danarupiah dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.

Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening bank PT Layanan Keuangan Berbagi tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan dan/atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.