Mengapa Memilih DanaRupiah?

Proses Cepat & Efisien

Hanya butuh beberapa menit untuk pengisian data. Dana langsung dikirim ke rekening Anda setelah persetujuan tanpa prosedur yang rumit.

Biaya Kompetitif & Terbuka

Nikmati layanan dengan biaya yang bersaing dan transparan. Semua rincian biaya dapat Anda lihat dengan jelas di dalam aplikasi.

Privasi Terlindungi

Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi Anda sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.

Tentang Kami

DanaRupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi) adalah perusahaan Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK (KEP-18/D.05/2020) sejak Mei 2020. Fokus pada layanan pendanaan konsumen, DanaRupiah menyediakan solusi pinjaman tunai jangka pendek, konsumtif, serta pendidikan secara daring yang aman, transparan, dan terpercaya.

Digital Banking & Fintech Ecosystem

Sosialisasi Fintech dengan tema ”Digital Banking & Fintech Ecosystem” yang diselenggarakan di Bali, pada 22 Agustus 2019, bertujuan untuk menginisiasi kerjasama antara Bank Daerah di daerah Bali dengan fintech peer to peer landing Indonesia.
Adapun maksud antara kerjasama ini adalah untuk menyatukan Bank Daerah di Bali dengan para pemain fintech p2p di Indonesia dan untuk memajukan perkembangan infrastruktur finansial di Indonesia.

2026/01

💸 Total Peminjaman Yang Sudah Disalurkan
Rp 17.8 T
📈 Total Pendanaan Tahun Ini
Rp 38.3 M
💰 Total Outstanding
Rp 95.2 M
⚙️ Total Pendanaan
Rp 38.3 M
👥 Jumlah Akumulasi Borrower
1.82 Jt
👥 Jumlah Borrower Aktif
26 Ribu
👤 Jumlah Borrower Tahun Ini
8 Ribu
🎓 Jumlah Akumulasi Lender
91
👤 Jumlah Lender
6
👤 Jumlah Lender Tahun Ini
6

Cara Mudah Mengajukan Pinjaman

1. Unduh Aplikasi DanaRupiah

Unduh aplikasi resmi DanaRupiah langsung melalui website resmi kami. Proses instalasi sangat cepat, praktis, dan tidak memakan banyak ruang di ponsel Anda.

2. Isi Data Diri & Informasi Kontak

Lengkapi formulir pengajuan digital dengan data pribadi yang benar. Unggah foto KTP Anda dan isi informasi dasar untuk mempercepat proses peninjauan.

3. Proses Verifikasi Kilat

Sistem kami akan melakukan verifikasi data secara otomatis dan cepat. Pastikan semua dokumen sudah jelas agar peluang persetujuan Anda semakin tinggi.

4. Cairkan Dana ke Rekening

Setelah disetujui, dana akan segera ditransfer langsung ke rekening bank yang Anda daftarkan. Nikmati kemudahan mendapatkan solusi finansial kapan saja.

Regulator

Berizin dan
diawasi
OJK
Terdaftar dalam AFPI
Terdaftar dalam Kominfo
Tersertifikasi
dengan
ISO/KAN
Tersertifikasi
dengan
LAPS SJK

Laporan Layanan Konsumen 2026/01

Permintaan Menghubungi Kolektor 62
Penagihan 56
Informasi Pembayaran 24
Permintaan Data Pinjaman 10
Proses Transfer 24
Discount/ Pemutihan 7
Informasi Pengajuan: 2
Informasi Tagihan: 0
Dana Belum Masuk: 0
Kendala ID: 3

FAQ

Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP yang valid, berusia minimal 18 tahun, dan memiliki sumber penghasilan yang stabil.
Proses verifikasi dilakukan secara digital dan efisien. Jika dokumen Anda lengkap dan jelas, dana dapat dikirim ke rekening Anda dalam waktu singkat setelah persetujuan.
Tentu saja. Kami sangat menjaga kerahasiaan informasi Anda sesuai dengan standar keamanan data dan regulasi pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui transfer Bank (Virtual Account), ATM, Internet Banking, atau melalui gerai minimarket yang bekerja sama dengan kami.
Ya, Anda sangat disarankan untuk menjaga rekam jejak pembayaran yang baik. Pelunasan tepat waktu akan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan limit pinjaman yang lebih tinggi di masa depan.

Partner Bank Kami

Disclamer (Penting untuk dibaca)

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional secara langsung melalui Aplikasi DanaRupiah.

  1. TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR, PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.

  1. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

  1. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) dapat melakukan pemrosesan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) yang meliputi:

a) Pemerolehan dan pengumpulan;

b) Pengolahan dan penganalisan;

c) Penyimpanan;

d) Perbaikan dan pembaruan;

e) Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;

f) Penghapusan atau pemusnahan;

g) Tindakan pemrosesan data pribadi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

dimana data pribadi Pengguna diproses pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

  1. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini dan Penyelenggara dengan ini tidak bertanggung jawab jika Pemberi Pinjaman tersebut tetap menggunakan layanan DanaRupiah.

  1. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

  1. Setiap pelanggaran Pengguna yang timbul akan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara dan/atau Pemberi Pinjaman dengan tindakan-tindakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

  1. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

  1. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • PT Pindar Berbagi Bersama merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
  • Isi dan materi yang tersedia pada situs Danarupiah dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
  • Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening bank PT Pindar Berbagi Bersama tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan dan/atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.