Sudah Berizin dari OJK, DanaRupiah #SelaluSiap jadi lebih baik lagi
Setelah beberapa tahun mengantongi nomor registrasi, tepat di bulan Mei 2020, DanaRupiah telah diberikan izin sepenuhnya sebagai P2P Lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-18/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020. Sebelum mendapatkan perizinan, DanaRupiah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi bersama AFPI di 16 acara dan di berbagai kota di Indonesia yang di selenggarakan