Seiring berkembangnya jaman, proses meminjam uang semakin mudah untuk dilakukan. Terutama akses yang mudah dicapai hanya melalui smartphone. Langkah-langkahnya pun terbilang sangat mudah dan tidak memakan waktu lama. Namun, perlu diketahui bahwa proses peminjaman uang yang kamu lakukan, semua riwayat pembayaran cicilan akan dimuat pada daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. SLIK adalah riwayat Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat semua proses pembayaran kredit kamu. Karena jika kamu ingin mengajukan Kredit Perumahan Rakyat atau KPR, kamu harus lolos dari prosedur BI checking terlebih dahulu. Inilah beberapa tips agar kamu terhindar dari daftar hitam BI:
Contents
1. Pembayaran Cicilan Harus Tepat Waktu
Jika saat ini kamu sedang melakukan pinjaman uang, baik melalui Bank atau pun pinjaman online, pastikan cicilan kamu per bulannya dibayarkan sebelum tenggat waktu habis. Jika kamu sering telat bayar cicilan setiap bulannya, maka aktivitas kredit kamu dinilai tidak lancar. Oleh karena itu, pastikan cicilanmu dibayarkan sampai lunas.
2. Ambil Kredit dengan Nominal Rendah
Cara ini terbilang cukup menguntungkan bagi kamu yang ingin tetap berada di peringkat skor kredit lancar. Jika kamu memiliki kartu kredit, kamu bisa menggunakannya untuk melakukan pembayaran dengan nominal yang rendah. Lalu lakukan pelunasan di hari atau di minggu yang sama, agar aktivitas kredit mu tercatat sebagai kredit lancar. Cara lain yang bisa dilakukan yaitu jika kamu sedang berencana melakukan pinjaman pada Bank, kamu bisa mengajukan keringanan cicilan. Walaupun tenor yang diberikan lebih panjang, namun pihak Bank bisa memberikan keringanan lebih tinggi.
3. Kredit Skor Harus Lancar
Jika kamu patuh dalam membayarkan kreditmu seperti dua poin di atas, maka dapat dipastikan kredit skor kamu pasti baik. Terus pertahankan level skor kredit lancar kamu, ya. Buat yang masih sering telat bayar cicilan tagihan, mulai saat ini harus tepat waktu bayarnya. Berikut level skor kredit yang telah ditetapkan oleh SLIK OJK:
– Skala 1 Kredit Lancar: Tidak pernah ada tunggakan selama pembayaran kredit
– Skala 2 Dalam Perhatian Khusus (DPK): Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu 90 hari
– Skala 3 Kredit Tidak Lancar: Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 120 hari
– Skala 4 Kredit Diragukan: Terjadi tunggakan dalam kurun waktu 180 hari
– Skala 5 Kredit Macet: Terjadi tunggakan dalam pembayaran cicilan kredit lebih dari 180 hari
4. Yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Masuk Daftar Hitam
Proses perubahan dari daftar hitam ke daftar putih pada SLIK OJK sangatlah panjang, bahkan bisa memakan waktu lebih dari 2 tahun. Hal yang perlu diperhatikan jika terlanjur masuk ke daftar hitam OJK, yaitu segera lunasi semua tagihan kreditmu, cari cara untuk dapat melunasi cicilan tersebut. Langkah selanjutnya, serahkan semua bukti pelunasan ke pihak OJK dan mintalah untuk memperbarui status kamu pada sistem agar dapat keluar dari daftar hitam.
Itulah beberapa tips agar tetap berada di daftar putih OJK. Untungnya, jika kamu mengajukan pinjaman di DanaRupiah, beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pinjaman, kamu akan menerima notifikasi untuk melakukan pembayaran di awal. Hal tersebut dilakukan agar para debitur terhindar dari denda telat membayar cicilan. Jika bisa membayar lebih awal, maka skor kredit kamu pun akan tetap lancar. Mari sama-sama menjadi debitur yang bijak dengan membayar tagihan cicilan tepat waktu, ya.