Setelah beberapa tahun mengantongi nomor registrasi, tepat di bulan Mei 2020, DanaRupiah telah diberikan izin sepenuhnya sebagai P2P Lending oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-18/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.
Sebelum mendapatkan perizinan, DanaRupiah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi bersama AFPI di 16 acara dan di berbagai kota di Indonesia yang di selenggarakan sebelumnya, dengan ini Danarupiah bersungguh-sungguh untuk turut serta dalam mempercepat inklusi keuangan yang selama ini selalu digalakkan oleh pemerintah.
Untuk menjamin keamanan data, selain langkah-langkah penjagaan rahasia yang diambil secara internal, DanaRupiah juga sudah memperoleh sertifikat ISO 27001:2013 pada tahun 2019.
CEO Danarupiah, Entjik S Djafar, juga menuturkan “Kami sungguh berterima kasih kepada OJK yang telah memberi kepercayaan kepada kami dengan diberikannya izin penuh untuk berbisnis, Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan AFPI selama ini. Kami berharap ke depannya DanaRupiah akan terus memberikan yang lebih baik untuk masyarakat.”
“Kami juga mendedikasikan keberhasilan ini untuk seluruh Masyarakat Indonesia yang telah memberikan kami kepercayaan, dengan ini kami akan berkomitmen untuk berinovasi pada produk kami, juga untuk pertumbuhan ekonomi di Indonesia.” tambah CEO DanaRupiah.
Hingga saat ini, Total nasabah DanaRupiah mencapai lebih dari 6 juta dengan total dana yang telah di salurkan 10 Triliun rupiah.