KOMPAS.com – Sebanyak 7.445 nasabah Dana Rupiah mendaftar untuk diberikan keringanan berupa potongan biaya admin dan denda. Keringanan ini berlaku khusus bagi nasabah yang terkena bencana alam seperti tsunami di Banten dan Lampung.
“Kami memahami kondisi mereka saat ini yang sudah banyak kehilangan, baik keluarga dan harta benda sehingga kami membuat kebijakan ini khusus bagi para nasabah yang terkena bencana,” kata juru bicara Dana Rupiah, Peter Lee.
Slogan Kami Peduli, Kami Bantu membawa semangat Dana Rupiah untuk terus berbagi dan membantu. Hal ini turut memengaruhi kebijakan yang terkait dengan nasabahnya.
Ditemui di tempat berbeda, salah satu nasabah Dana Rupiah, Endang Suprianto menyampaikan jika kebijakan pemberian keringanan ini sangatlah membantu mereka.
“Saya sudah kehilangan harta benda juga pekerjaan. Jadi sangat sulit saat ini untuk bisa mengembalikan pinjaman kemarin,” ungkap Endang dengan prihatin.
Ia begitu bersyukur sekaligus terharu bahagia karena menjadi salah satu nasabah yang diterima untuk mendapatkan keringanan pembayaran pinjaman.
Sejak 2018, Dana Rupiah aktif membantu korban bencana alam. Terakhir bencana di Banten dan Lampung yang memakan ratusan korban jiwa dan ribuan orang luka-luka.
Hal ini menunjukkan keseriusan Dana Rupiah untuk berbagi dengan masyarakat Indonesia.
Tips menggunakan aplikasi pinjaman online
Mengingat saat ini banyak sekali aplikasi peminjaman online yang beredar di masyarakat, penting untuk mengetahui beberapa tips di bawah ini. Hal ini untuk menghindari jebakan jerat utang yang membuat hidup tidak nyaman.
Sebelum melakukan pinjaman, cek terlebih dahulu legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui line telepon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 157 atau di situs web resmi www.ojk.go.id.
Selanjutnya, hal yang kerap luput dari perhatian adalah pinjaman hendaknya untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.
Terakhir, yang tak kalah penting adalah lunasi cicilan tepat waktu dan jangan pernah menunda. Hal itu karena inilah awal dari malapetaka terjerat bunga dan denda pinjaman. Jadi tetaplah bijak dan pintar dalam meminjam uang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ringankan Beban Korban Bencana, Dana Rupiah Hapus Denda”.