Software & Techology
Bekerjasama dengan
Kenapa memilih DanaRupiah?
Persetujuan Cepat
Bunga Terjangkau
Pengajuan Digital
Tentang Kami
Telah beroperasi selama 6 tahun
DanaRupiah adalah sebuah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan. Semangat kami adalah untuk membangun akses keuangan yang berkualitas bagi ratusan juta orang Indonesia. Kami berkomitmen untuk membantu orang-orang serta komunitas dalam meraih mimpi mereka dalam setiap tahapan hidup mereka.
Unduh aplikasi di Google Play atau App Store.
Daftar via no. HP, isi data pribadi & e-KYC KTP Anda.
Pilih jumlah & tenor pinjaman yang diinginkan, lalu ajukan.
Tunggu proses persetujuan cepat, biasanya hanya 10 menit.
Dana disetujui cair ke rekening bank Anda + dapatkan voucher pengguna baru!
💸 Total Peminjaman Yang Sudah Disalurkan
Rp 17.21 T
👥 Jumlah Borrower Aktif
216 Ribu
📈 Total Pendanaan Tahun Ini
Rp 87.5 M
👤 Jumlah Borrower Tahun Ini
28 Ribu
💰 Total Outstanding
Rp 328.6 M
🎓 Jumlah Akumulasi Lender Sejak Awal Berdiri
91
⚙️ Total Pendanaan
Rp 98.6 M
👤 Jumlah Lender Tahun Ini
6
👥 Jumlah Akumulasi Borrower
1.81 J
👤 Jumlah Lender
6
Disclaimer (Penting untuk dibaca)
-
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional secara langsung melalui Aplikasi DanaRupiah.
-
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
-
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) dapat melakukan pemrosesan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) yang meliputi:
(a) Pemerolehan dan pengumpulan;
(b) Pengolahan dan penganalisan;
(c) Penyimpanan;
(d) Perbaikan dan pembaruan;
(e) Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan;
(f) Penghapusan atau pemusnahan;
(g) Tindakan pemrosesan data pribadi lainnya sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dimana data pribadi Pengguna diproses pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
-
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini dan Penyelenggara dengan ini tidak bertanggung jawab jika Pemberi Pinjaman tersebut tetap menggunakan layanan DanaRupiah.
-
Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
-
Setiap pelanggaran Pengguna yang timbul akan ditindaklanjuti oleh Penyelenggara dan/atau Pemberi Pinjaman dengan tindakan-tindakan hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
-
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
-
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PT Layanan Keuangan Berbagi merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini.
Isi dan materi yang tersedia pada situs Danarupiah dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif.
Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening bank PT Layanan Keuangan Berbagi tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan dan/atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.
Blogs & news
Artikel menarik diperbarui setiap hari
Aksi Tanggap Dana Rupiah untuk Korban Tsunami Selat Sunda
Indonesia kembali berduka,setelah gempa di Lombok lalu gempa serta tsunami di Palu dan Donggala, menyusul Banten dan Lampung yang diterjang tsunami. Peristiwa …
DanaRupiah Gandeng Call Center Adakan Pelatihan Khusus Collector
Jakarta, MetroNTB.com – Tahun 2018 ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku lembaga tertinggi yang mengawasi kegiatan perusahaan yang bergerak di bidang Fintech …