JAKARTA – PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan. Nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat. Adapun DanaRupiah yang sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami tegaskan, bahwa Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah milik kami. Ada pihak yang menduplikasi dan mencatut nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat, dan ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” kata Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar, dalam keterangan persnya, Kamis (19/3).
Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech lending khususnya DanaRupiah untuk mengecek ulang kebenaran aplikasinya, berhati-hati agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending) ilegal per Maret 2020. Dalam daftar tersebut, di urutan ke-59 ada nama Dana Rupiah (dengan penulisan dipisah atau dua suku kata). Dalam daftar tersebut Dana Rupiah yang dimaksud dari perusahaan Top App Shopz.
“Cara penulisannya sudah berbeda, mereka dipisah, sedangkan kami menyatu. Selain itu setelah kami cari di apps store, logonya juga berbeda. Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan juga masyarakat yang terkecoh,” tegas Entjik.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal tersebut bukanlah DanaRupiah yang terdaftar di OJK. Mereka menduplikasi atau menggunakan nama DanaRupiah yang sudah terdaftar di OJK untuk mengelabui masyarakat. Ini tentunya dapat merugikan perusahaan DanaRupiah.
“Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK” kata Tongam.
Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending kepada OJK atau otoritas yang terkait. “Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email: konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.
OJK menetapkan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni camera, microphone, dan location (CAMILAN). Pembatasan dalam mengakses data ini untuk melindungi data pribadi pengguna.(Sal/Fin)